A.
Pendahuluan
Setiap manusia mempunyai
keinginan yang berbeda. Hal ini dapat mengakibatkan terjadi tidak sepaham di
kalangan komunitas, apabila tidak ada kata sepakat diantara para pihak dengan
pihak lain. Peristiwa tersebut akan terjadi ketidak puasan terhadap para pihak,
sehingga timbulkan ke ingin untuk hidup secara bebas. Karena menurut para pihak
kebebasan itu dapat memperjuangkan hak-haknya.
Kondisi ini adanya
kesenjang antara kenyataan dan harapan, sehinga berujung konflik. Konflik
tersebut yang terjadi oleh berbagai hal terutama karena perbedaan pendapatan,
persepsi, dan pandangan. Kejadian ini tidak dapat dicegah atau dihindari.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa konflik dapat
terjadi di mana saja dan kapan saja. Untuk itu diperlu menjelaskan lebih lanjut
dalam makalah ini, sehingga dapat memberikan pengetahuan mengenai konflik .
B.
Definisi
dan Macam Konflik
Konflik
adalah hubungan antara dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan yang bertentangan. Di samping itu konflik
merupakan proses sosial antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak berusaha
menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Hal tersebut menciptakan perbedaan yang tajam dalam hal kebutuhan, tujuan,
nilai, sikap, maupun gagasan dan terdapat interaksi diantara masing-masing
bagian yang mempunyai perbedaan. Keadaan ini telah timbul rasa takut, keamanan
dan ketentraman terancam, terganggunya keselamatan/ martabat, dan terganggunya
keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Konflik
tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam
suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut
ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain
sebagainya (Wartawarga, 2011).
Terdapat beraneka macam konflik yang dapat terjadi di
dalam masyarakat. Menurut Dahrendorf (dalam Wikipedia, 2011) ,
konflik dibedakan menjadi :
1.
Konflik
antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara
peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran)
2.
Konflik
antar kelompok – kelompok sosial (antar keluarga, antar gank)
3.
Konflik
kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan masa)
4.
Konflik
antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
5.
Konflik
antar atau tidak antar agama
6.
Konflik
antar politik
Konflik yang pernah terjadi di beberapa negara dan
beberapa wilayah Indonesia, antara lain :
1.
Konflik
di Aceh terjadi karena merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat.
2.
Konflik
di Poso dan Sambas yang bernuansa SARA.
3.
Konflik
Katholik – Protestan di Irlandia Utara
4.
Konflik
perbedaan ras dan etnis seperti terjadi pada Bosnia – Kroasia.
5.
Konflik
Timur Tengah, merupakan contoh konflik yang tidak terkontrol, sehingga timbul
kekerasan seperti konflik Israel dengan Palestina
6.
Konflik
Vietnam berubah menjadi perang
C.
Faktor
Penyebab dan Dampak Konflik
Konflik
terjadi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain (Maharani, 2011) :
1.
Perbedaan individu yang meliputi
perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap
manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan
perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan
perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor
penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak
selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di
lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada
yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
2.
Perbedaan latar belakang kebudayaan
sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda. Seseorang
sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian
kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan
menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik. Perbedaan
kepentingan antara individu atau kelompok.
3.
Perbedaan kepentingan antara individu
atau kelompok. Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang
kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan,
masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang
berbeda-beda.
4.
Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan
mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi,
tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan
tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat
pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan
konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya
bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat
industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti
menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis
pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan
struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai
kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan
waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas
seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan
ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan
proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan
terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan
masyarakat yang telah ada.
Ada beberapa factor
dampak dari konflik antara lain (Revisman: 2011)
1. Dampak
secara langsung
Dampak langsung yaitu
dampak yang dirasakan langsung pada saat terjadinya konflik tersebut. Hal ini
merupakan dampak negatif atau destruktif.
a.
Menimbulkan keretakan hubungan antara
individu atau kelompok dengan individu atau kelompok.
b.
Adanya perubahan kepribadian seseorang,
seperti selalu memunculkan rasa curiga, rasa benci, dan akhirnya dapat berubah
menjadi tindakan kekerasan.
c.
Hancurnya harta benda dan korban jiwa,
jika konflik tersebut berubah menjadi tindakan kekerasan.
d.
Kemiskinan bertambah akibat tidak
kondusifnya keamanan
e.
Lumpuhnya roda perekonomian jika suatu
konflik berlangsung menjadi tindakan kekerasan
f.
Pendidikan formal dan informal terhambat
karena rusaknya sarana dan prasarana.
2. Dampak
Tidak Langsung
Damapak tidak langsung
yaitu dampak yang dirasakan oleh pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam
sebuah konflik ataupun dampak jangka panjang dari suatu konflik yang secara
tidak langsung dirasakan oleh pihak-pihak yang berkonflik. Konflik tersebut
berpengaruh terhadap sumber-sumber ekonomi dan psikologi pada orang yang
mengetahui/ memahami akibat dari konflik.
3. Dampak
Positif Adanya Konflik
a.
Meningkatkan solidaritas sesame anggota
kelompok (in group solidarity)
b.
Munculnya pribadi-pribadi yang kuat dan
tahan uji menghadapi berbagai situasi konflik.
c.
Munculnya kompromi baru apabila pihak
yang berkonflik dalam kekuatan seimbang.
D.
Upaya
Penyelesaian Konflik
Akomodasi
sebagai upaya penyelesaian konflik dan menjaga kesinambungan masyarakat. Hal
tersebut dilakukan dengan cara menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan para
pihak dengan pihak lain. Tujuan dari akomodasi adalah mengurangi pertentangan,
mencegah meledaknya konflik, dan mewujudkan terjadinya kerja sama. Ada beberapa
cara yang dilakukan dalam upaya akomodasi diantaranya (Kusuma, 2011):
1. Koersi (Coercion) yaitu suatu bentuk
akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Pelaksaan
merupakan suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan paksaan fisik
maupun psikologis. Dalam pelaksanaan akomodasi ini satu pihak berada dalam
keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan. Contohnya:
perbudakan.
2. Kompromi
(Compromise) yaitu suatu bentuk
akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutan agar
tercapai penyelesaian dari perselisihan. Contohnya: traktat (perjanjian) antara
beberapa negara.
3. Arbitrasi (Arbitration) yaitu konflk
yang dihentikan dengan cara mendatangkan pihak ketiga untuk memutuskan dan kedua belah pihak yang bertikai harus
menaati kepurtusan tersebut karena bersifat mengikat. Contohnya: konflik antara
buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker
sebagai pihak ketiga.
4. Mediasi (Mediation) yaitu cara menyelesaikan
konflik dengan mengudang pihak yang bersifat netral dan tidak hanya berfungsi
sebagai penasihat. Keputusan dari pihak ketiga ini tidak mengikat.
5. Toleransi (Toleration), sering juga
dinamakan toleran-participation
yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal. Contohnya:
beberapa orang atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari
pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau
tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri
masing-masing.
6. Konversi
(Convertion) yaitu penyelesaian konflik apabila salah satu pihak bersedia
mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain.
7. Konsiliasi (Konsiliation), yaitu suatu
usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk
mencapai persetujuan bersama. Contohnya: pertemuan beberapa partai politik di
dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan
perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama.
8. Adjudikasi (Adjudication) adalah suatu
bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan.
9. Statlemate, adalah suatu bentuk
akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya
seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan
pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah
pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa
dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.
10. Segregasi
(Segregation) adalah upaya untuk saling memisahkan diri dan saling menghindar
di antara pihak-pihak yang bertentangan dalam rangka mengurangi ketegangan.
11. Cease file
adalah menangguhkan permusuhan atau peperangan dalam jangka waktu tertentu
sambil mengupayakan terselenggaranya penyelesaian konflik, diantara pihak-pihak
yang bertikai.
12. Dispasement
adalah usaha untuk mengakhiri konflik dengan mengalihkan perhatian pada objek
masing-masing.
13. Negosiasi
adalah penyelesaian konflik di antara dua pihak yang berkonflik tanpa bantuan
pihak netral dengan jalan berunding.
E.
Kesimpulan
Adanya
kesenjang antara kenyataan dan harapan sehingga menimbulkan konflik. Konflik
adalah hubungan antara dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan yang bertentangan. Di samping itu konflik
merupakan proses sosial antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak
berdaya. Kondisi ini menciptakan perbedaan yang tajam dalam hal kebutuhan,
tujuan, nilai, sikap, maupun gagasan. Konflik dilatar belakangi oleh perbedaan
cirri-ciri yang dibawa suatu interaksi.
Terdapat beraneka macam konflik yang dapat terjadi di
dalam masyarakat :Konflik antara atau dalam peran
sosial (intrapribadi); konflik antar kelompok – kelompok sosial (antar keluarga,
antar gank); konflik
kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan masa); Konflik
antar satuan nasional (kampanye, perang saudara); konflik antar atau tidak
antar agama; dan konflik antar politik
Konflik disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: perbedaan
individu yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan; perbedaan latar belakang kebudayaan
sehingga membentuk pribadi yang berbeda; perbedaan kepentingan antara individu
atau kelompok; dan perubahan-perubahan
nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat. Selain itu konflik juga memilki
dampak yaitu dampak langsung sebagai dampak negatif dari konflik, dampak tidak
langsung dan dampak positif adanya konflik.
Akomodasi
sebagai upaya penyelesaian konflik dan menjaga kesinambungan masyarakat. . Tujuan dari akomodasi adalah mengurangi
pertentangan, mencegah meledaknya konflik, dan mewujudkan terjadinya kerja
sama. Ada beberapa cara yang dilakukan dalam upaya akomodasi diantaranya: koersi, Kompromi, Arbitrasi, Mediasi, Toleransi,
Konversi, Konsiliasi, Adjudikasi, Statlemate, Segregasi,
Dispasement, Negosiasi.
Semua bentuk
akomodasi diatas bisa dipilih untuk dilakukan dalam menyelesaikan konflik di
masyarakat yang sangat beragam. Hal ini diperlukan agar proses konflik
khususnya yang terjadi pada masyarakat dengan tingkat kemajemukan tinggi
seperti Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kusuma A, “Proses Akomodasi
Baru dan Kesinambungan Masyarakat di Tengah Arus Perubahan Sosial-Makalah-Sosiolog”i http://dahlanforum.wordpress.com, Update 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar