Gerakan sosial merupakan upaya
terorganisir yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk merubah atau menolak
perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Gerakan ini lahir dan
diinisiasi oleh beberapa individu atau kolektif dalam masyarakat, seperti: kaum
intelektual, cendekiawan, kelompok atau organisasi yang memiliki kesadaran dan
perhatian khusus terhadap masyarakat dan lingkungannya.
Gerakan
sosial memiliki
4 karakter utama
yaitu: (1)
tindakan
kolektif, (2) bertujuan, (3) terorganisir dan (4) bersifat spontan (Nugroho, 2011). Tindakan kolektif: apabila terjadi suatu
kejadian atau masalah termasuk bencana, maka tindakan dilakukan secara
bersama-sama. Bertujuan: suatu kejadian atau tindakan yang dilakukan mempunyai
tujuan atau arahan, apabila terjadi bencana maka aktifitas masyarakat akan
mempunyai tujuan yaitu menyelamatkan diri ketempat yang aman. Terorganisir:
setiap kegiatan yang dilakukan selalu di bawah koordinator atau terpimpin. Secara
spontan: setiap kejadian masyarakat secara spontan akan bergerak untuk
menyelamatkan diri.
Gerakan
sosial ini juga terdapat dikomunitas bencana. Salah satu contoh: bencana gempa
bumi. Gempa
bumi adalah peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan pergeseran pada bagian
dalam bumi secara tiba-tiba yang menimbulkan getaran di permukaan bumi.
Peristiwa tersebut sebabkan oleh beberapa factor (Anynomous, 2012): (1) proses tektonik (Gempa bumi Tektonik),
(2) Aktivitas gunungapi (Gempa bumi vulkanik), (3) Pergerakan geomorfologi
secara local (Gempa bumi runtuhan), (4) Gempa bumi tumbukan, (5) Gempa bumi
buatan.
Proses tektonik (Gempa bumi Tektonik) berupa
pergeseran lempeng lempeng tektonik secara mendadak yang mempunyai kekuatan
dari yang sangat kecil hingga yang sangat besar. Gempa bumi ini banyak
menimbulkan kerusakan atau bencana alam di Bumi, getaran gempa Bumi yang kuat
mampu menjalar keseluruh bagian Bumi. Gempa bumi tektonik disebabkan oleh
pelepasan tenaga yang terjadi karena pergeseran lempengan plat tektonik seperti layaknya gelang karet ditarik dan dilepaskan dengan
tiba-tiba. Selain itu juga aktivitas gunungapi (Gempa bumi vulkanik) merupakan
akibat adanya aktivitas magma, yang biasa terjadi sebelum gunung api meletus.
Apabila keaktifannya semakin tinggi maka akan menyebabkan timbulnya ledakan
yang juga akan menimbulkan terjadinya gempabumi. Gempa bumi tersebut hanya
terasa di sekitar gunungapi tersebut. Selanjutnya terjadi pergerakan
geomorfologi secara local (Gempa bumi runtuhan) yaitu pada daerah kapur ataupun
pada daerah pertambangan, gempa bumi ini jarang terjadi dan bersifat lokal. Ada
juga gempa bumi tumbukan yang diakibatkan oleh tumbukan meteor atau asteroid
yang jatuh ke Bumi, jenis gempa Bumi ini jarang terjadi. Dan gempa bumi buatan
adalah gempa bumi yang disebabkan oleh aktivitas dari manusia, seperti
peledakan dinamit, nuklir atau palu yang dipukulkan ke permukaan bumi.
Hal ini menunju kan pentingnya upaya mitigasi kebencanaan bagi gerakan social
di masyarakat, sebagi
upaya mempersiapkan masyarakat
dalam menghadapi bencana
alam seperti gempa bumi yang
seringkali datang secara tiba-tiba. Peristiwa ini sesuai
dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
menjelaskan pengurangan resiko bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan oleh
bencana dapat diminimalkan.
Gerakan sosial terhadap bencana
gempa bumi dengan mengurangi dampak bagi manusia sebagai berikut:
- Bangunan harus di bangun dengan konstruksi tanah getaran/gempa
- Perkuatan bangunan dengan mengikuti standar kualitas bangunan
- Pembangunan fasilitas umum dengan standar yang tinggi.
- Perkuatan bangunan-bangunan vital yang telah ada.
- Rencanakan penempatan permukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana.
- Zona daerah rawan bencana dan pengaturan penggunaan lahan.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang gempa bumi.
- Masyarakat waspada terhadap risiko gempa bumi.
- Masyarakat mengetahui tentang pemahaman dalam penyimpanan barang-barang yang berbahaya bila terjadi gempa bumi.
Sumber
Nugroho B.W.
2011. Gerakan Sosial. http://kolomsosiologi.blogspot.com/2011/03/gerakan-sosial-by-wahyu-budi-nugroho.html. (Up date 13
Juni 2012).
UU RI, Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar