Jumat, 21 September 2012

Kearifan Lokal Sebagai Sistem Peringan Dini



Indonesia merupakan negara kepulauaan. Letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada antara dua benua dan dua samudera terbentang di garis khattulistiwa serta pada pertemuan tiga lempeng utama dunia merupakan wilayah teritorial yang sangat rawan terhadap bencana (Kirmanto, 2002). Bencana adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No.24/2007). Bencana tersebut seperti badai tropis, banjir, tsunami, gempa bumi, gunung meletus, longsor, dan kekeringan serta kebakaran hutan.
Peristiwa tersebut diperlukan penanggulangan dengan berupaya memperkecil jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda akibat bencana alam. Hal ini dapat menggunakan pengetahuan local untuk dapat diteruskan ke generasi selanjutnya sebagai kearifan local. Kearifan lokal rakyat Aceh terkait masalah kebencanaan, lingkungan, sosial, dan budaya, sebagian besar telah hilang bersama terkuburnya teks-teks kuno. Teks itu di tuliskan oleh ulama dan kaum intelektual Aceh. Kini naskah-naskah kuno itu tak lagi dilestarikan dan dipedulikan, sehingga generasi masa kini seperti kehilangan pegangan mengenai apa saja sebenarnya kearifan lokal Aceh. Kearifan lokal mengenai kesiagaan bencana yang sebenarnya sudah berkembang pada masa, khususnya menghadapi gempa dan tsunami. hal tersebut ditulis oleh seorang ulama abad ke-18 dengan tuntunan agar melihat gejala alam dengan baik sebagai pesan kearifan menghadapi bencana. Dalam kitab Tajjul Muluk, disebutkan bahwa setelah terjadi gempa besar, biasanya akan diikuti dengan banyak burung-burung dan hewan-hewan dari laut yang bergerak ke darat. Tak ada tiupan angin dan suasana senyap. Itulah tanda-tanda tsunami akan terjadi. Sayangnya, pengetahuan tradisi seperti ini sudah tak diketahui generasi masa kini sehingga gempa dan tsunami Aceh membawa korban jiwa yang besar. Jenis kearifan lokal lain yang juga termaktub dalam kitab Tajjul Muluk, yang bertutur mengenai tuntunan sejarah, perbintangan, pengobatan, larang menebang hutan, dan bahkan hukum. Larangan menebang hutan, misalnya orang Aceh tidak boleh menebang sebelum sebuah pohon sudah mengugurkan dahannya, yang artinya pohon tersebut sudah berusia tua. Kearifan local seperti ini tak lagi dipahami generasi muda sehingga kini hutan Aceh sudah rusak. Tradisi literasi nilai-nilai lokal ini tak berlanjut pada penyalinan ulang teks. Setelah masa Kerajaan Aceh runtuh, tradisi pun hancur. Bahkan, teks-teks hikayat kuno banyak yang hilang dan terlupakan. Aceh tidak lagi memiliki sumber-sumber sejarah dan tradisi yang kuat. Keadaan ini sangat memprihatinkan, sehingga di perlukan mengumpulkan kembali kearifan local masyakat Aceh (SAMAI UI, 2011).
Kearifan local masyarakat Aceh dapat dilihat dari bangunan rumah yang khas ‘Rumoh Aceh’. Rumoh Aceh yang bentuknya itu berupa rumah panggung. Salah satu alasan atau manfaat dari rumah berbentuk panggung ini sebenarnya adalah untuk mengantisipasi saat terjadinya banjir. Fungsi lainnya agar terhindar dari serangan binatang buas semacam harimau. Selain itu Aceh merupakan daerah yang mempunyai cukup banyak sungai baik besar maupun kecil. Sehingga di zaman kesultanan dulu, sungai ini dijadikan sebagai alat transportasi, maka rumah-rumah yang dibangun pun secara sendirinya berdekatan dengan sungai. Sesuai prinsip sungai itu sendiri, adakala airnya banyak dan sedikit, atau dalam bahasa hidrotekniknya adalah debitnya itu berbeda-beda. Adakalanya debit menjadi sangat besar karena pengaruh hujan yang terjadi intensitasnya tinggi sehingga menyebabkan terjadinya banjir. Kejadian alam semacam ini sebenarnya sudah merupakan kerutinan. Oleh karena itu, masyarakat Aceh zaman dahulu membangun ‘Rumoh Aceh’. Rumoh Aceh ini tersendiri menjadi aman terhadap banjir, jadi barang-barang yang ada di dalamnya bisa selamat saat banjir terjadi .
Pada saat sekarang Rumoh Aceh ternyata merupakan konstruksi yang tahan gempa juga. Dan belajar dari kejadian tsunami yang menimpa Aceh tanggal 26 Desember 2004, konstruksi jenis ini cukup bekerja, apalagi dengan sedikit inovasi tambahan. Salah satu bentuknya adalah membangun rumah beton yang berbentuk Rumah panggung. Rumah-rumah seperti ini dapat kita jumpai di sekitar kawasan Ulee Lheue Kota Banda Aceh. Berlanjut terhadap rancanagan kadang hewan periharaan dua tingkat: kadang itik (bebek) bawah dan kandang ayam di tingkat dua. Hal tersebut merupakan antisipasi bila banjir datang tiba-tiba di waktu malam tidak perlu kuwatir lagi, karena bebek dapat berenang sedangkan ayam yang diatasnya aman. Selain itu pengalaman membuktikan bahwa hewan dapat mendeteksi dini bencana alam. Seperti: ikan lele memiliki sensitifitas tinggi terhadap pergerakan tanah termasuk gempa. Bila suatu getaran dalam tanah terjadi dan membentuk gempa, maka lele-lele akan berkecipuk aktif dan mengibas-ibaskan air sebelum datangnya gempa. 
Bila tempat tinggal dekat dengan sungai atau danau, capung sering terbang ke sekeliling rumah dan berkelompok. Bila tiba-tiba mareka terbang sekeliling area tempat tinggal masyarakat jumlah banyak atau sangat banyak, maka menandakan akan terjadi hujan lebat yang mengakibatkan banjir. Di samping itu juga semut biasanya mencari tempat yang tinggi, maka menandakan akan terjadi hujan lebat atau banjir. Tanda lainnya apabila mekarnya bunga angsana, biasanya akan terjadi hujan lebat.
Bagi masyarakat Aceh, adat merupakan sebuah kearifan yang harus dijaga, dilestarikan, dan diterapkan sebagai bagian dari norma kehidupan. Tingginya nilai-nilai adat dalam masyarakat Aceh tercermin pula dalam bercocok tanam. Petani di Aceh, dalam bercocok tanam juga memiliki tahapan-tahapan sendiri yang disesuaikan dengan kalender Aceh yang disebut keuneunong atau keunong. Dalam melaksanakan pertanian di sawah atau dikenal dengan sebutan meugo blang, ada petuah orang Aceh (hadih maja) yang berbunyi; Keunong siblah tabu jareung, keunong sikureung tabu rata, keunong tujoh pih jeut mantong, keunong limong ulat seuba. Petuah (Hadih maja) ini bercerita tentang kapan mulai menabur benih dan kapan harusnya tidak dilakukan. Petani di Aceh cukup paham dengan petuah ini. Dalam pembukaan lahan untuk bercocok tanam, di Aceh terdapat sejumlah aturan yang sudah hidup dan berkembang sejak zaman dahulu. Aturan-aturan tersebut seperti tata cara penebangan kayu hutan yang tidak boleh menebang kayu-kayu besar yang menjadi tempat bersarang lebah. Hal ini sudah menjadi pantangan umum yang apabila dilanggar dapat merugikan orang banyak.
Kearifan lokal di Aceh juga terdapat dalam larangan menebang pohon pada radius sekitar 500 meter dari tepi danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri-kanan sungai pada daerah rawa, sekitar 100 meter dari tepi kiri-kanan sungai, sekitar 50 meter dari tepi anak sungai (alue). Semua aturan ini sudah menjadi ketetapan lembaga adat suatu daerah, demi menjaga keberlangsungan hidup alam dan masyarakat di daerah tersebut. Jika aturan-aturan ini dilanggar, Pawang Hutan (pawang uteuen) sebagai instansi adat berhak menjatuhkan sanksi kepada si pelanggar karena imbasnya akan menimpa masyarakat banyak, misalnya banjir dan turunnya binatang buas ke pemukiman penduduk. Selain itu peran Panglima Laut (Panglima Laot) : orang/ ketua adat yang memimpin urusan bidang pengaturan penangkapan ikan di laut/ sengketa laot.
Kearifan local ini juga dapat digunakan sebagai sistem peringatan dini. Sistem peringatan dini (Early Warning Sistem) merupakan suatu sistem untuk memberitahukan akan terjadi kejadian alam, baik bencana maupun tanda-tanda alam lainnya. Sistem peringatan dini ini menunjukkan bagian yang penting dari mekanisme kesiapsiagaan masyarakat sebagai upaya memberikan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat malaui sirine, kentongan dan lain sebagainya. Menyembunyikan sirine salah satu dari cara penyampaian informasi yang perlu dilakukan sehingga informasi kemasyarakat lebih cepat diterima. Bertujuan agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan  faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. Semakin dini informasi yang disampaikan, semakin longgar waktu bagi penduduk untuk meresponnya.
Keluarnya informasi tentang kondisi bahaya merupakan muara dari suatu alur proses analisis data-data mentah tentang sumber bencana dan sintesis dari berbagai pertimbangan. Ketepatan informasi hanya dapat dicapai apabila kualitas analisis dan sintesis yang menuju pada keluarnya informasi mempunyai ketepatan yang tinggi. Dengan demikian dalam hal ini terdapat dua bagian utama dalam peringatan dini yaitu bagian hulu yang berupa usaha-usaha untuk mengemas data-data menjadi informasi yang tepat dan menjadi hilir yang berupa usaha agar infomasi cepat sampai di masyarakat.
Sistem peringatan dini dalam menghadapi bencana sangatlah penting, mengingat secara geologis dan klimatologis wilayah Indonesia termasuk daerah rawan bencana alam terlambat membuat resah masyarakat sehingga penggunaan pengetahuan local lebih efektif terhadap masyarakat di pedasaan, karena akan dapat dikembangkan upaya-upaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya.  

Sistem peringatan dini dengan menggunakan kearifan local disebut juga sistem peringatan dini secara konvensional. Hal ini pengenalan bencana dilakukan dengan pengenalan terhadap gejala-gejala alam yang muncul sebelum terjadinya bencana, yang disesuaikan dengan karakteristik bencananya.
 Kejadian gempa 26 Desember 2004 dengan kekuatan 8,9 skala Richter diikuti dengan gelombang tsunami  mengisyaratkan bahwa upaya penanggulangan bencana dan kesiapsiagaan belum dilakukan dengan baik. Dampak bencana yang dirasakan juga semakin parah, disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk diantaranya meningkatnya jumlah penduduk yang tinggal di daerah yang rentan bahaya, rendahnya tingkat kesiapsiagaan  dan upaya penanggulangan bencana di tingkat pemerintahan  serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam mempersiapkan diri menghadapi bencana. Pengalaman sebelumnya terlihat daerah yang paling banyak menelan korban adalah daerah yang masyarakatnya tidak mempunyai pengetahuan tentang tsunami yang pada dasarnya sudah pernah terjadi.
 Hal tersebut menunjukkan pentingnya sistem peringatan dini sebagai upaya penanggulangan bencana kebencanaan bagi masyarakat, khusus dengan menggunakan pengetahuan local masyarakat setempat. Selama ini peristiwa bencana alam telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang cukup parah. Selain itu masyarakat belum memiliki kesiapan menghadapi bencana alam yang seringkali datang secara tiba-tiba. Sebaliknya di Simeulu jumlah korban tercatat relatif sangat kecil 7 orang, hal ini disebabkan mereka telah lebih awal mendapatkan pengetahuan untuk menyelamatkan diri dari bencana alam (Fakri, 2006).
Kejadian gempa besar yang pernah terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir, mengisyaratkan bahwa perlunya upaya penanggulangan bencana dan kesiapsiagaan belum dilakukan dengan baik. Hal ini mengakibatkan dampak dari korban masih tinggi sehingga sebahagian besar masyarakat masih kurang perduli terhadap upaya-upaya penjegahan sebelum kejadian bencana. Akhirnya kejadian bencana ini menimbulkan kekacauan dan kepanikan di masyarakat. Coburn (1994) mengebutkan perlu melakukan upaya penanggulangan bencana baik secara struktural maupun non struktral serta kesiapsiagaan yang tangguh dalam menghadapi bencana 
Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menjelaskan pengurangan resiko bencana (penanggulangan bencana dan kesiapsiagaan) adalah sangat penting  untuk membangun kembali lebih baik, pemulihan akan berkelanjutan dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana dapat diminimalkan. Fakta sejarah dan bukti empiris membuktikan bahwa banyak peristiwa bencana  alam berulang dan sering secara periodik pada wilayah tertentu, dan  sulit memprediksi waktu dan skala  intensitas  suatu kejadian dengan tepat di masa depan, sehingga penanggulangan bencana bencana, kesiapsiagaan aparat dan masyarakat , early warning sistem (sistem peringatan dini), perencanaan tanggap darurat sangat diperlukan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan (Yulianto, 2006). 
Sistem peringatan dini menjadi bagian penting dari mekanisme kesiapsiagaan masyarakat, karena peringatan dapat menjadi faktor kunci penting yang menghubungkan antara tahap kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Secara teoritis bila peringatan dini disampaikan tepat waktu, maka suatu peristiwa yang dapat menimbulkan bencana dahsyat dapat diperkecil dampak negatifnya. (Anynomous, 2006).
Sumber informasi dari mekanisme peringatan bencana dapat berasal dari tempat kejadian peristiwa pertama dan tempat terjadinya situasi krisis. Kadang-kadang sumber ini bersifat dorman-tidak aktif dan memerlukan satu tindakan agar dapat menghasilkan informasi bencana secara aktif. Tanda peringatan dapat muncul dari sumber biasa, seperti masyarakat di tempat kejadian (missal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal), atau dari sumber-sumber khusus yang berwenang, missal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (polisi, BMG, Pengamat Gunung Api, pengamat  banjir dan sebagainya), atau dari citra satelit-foto udara dan sebagainya.  Tahapan tanda peringatan ini mengaktifkan mekanisme sistem peringatan bencana.
Di dalam sistem ini, proses transmisi pesan dapat terjadi melalui mekanisme dari mulut ke mulut/pesan lisan, atau menggunakan alat-alat tradisional seperti kentongan-lonceng-bendung dan sebagainya. Juga peralatan komunikasi lain seperti telepon/telx/fax/sms/mms dan sebagainya, atau pesan melalui jaringan internet. Radio siaran/TV, kemudian jaringna radio amatir/RAPI/HT/SSB dsb dapat melakukan fungsi tranmisi pesan. Tanda alarm seperti sirene yang sudah disepakati bersama dapat menjadi alat penyampai pesan yang efektif.
Penerimaan dan pencatatan pesan dalam sistem ini memegang peranan penting, antara lain oleh pusat informasi: seperti Pusat Pengendalian Operasi Darurat, dan Posko-posko yang disepakati. Pusat informasi harus punya kemampuan mengolah dan menyimpan informasi serta menyampaikan (display/tampilan) informasi. Hal ini penting untuk memastikan adanya pencacatan informasi peringatan. Informasi dapat disampaikan dalam bentuk peta/gambar, papan pengumuman, proyeksi visual (TV, layar umum dan lainnya), baliho dan sebagainya. Proses kajian informasi merupakan fase pemanfaatan informasi. Kajian ini dapat dilakukan oleh individual berdasarkan masukan dari staffnya dan bila dilakukan oleh pemerintah, biasanya melalui suatu pertemuan khusus.
Proses pengambilan keputusan merupakan suatu phase kritis yang mengubah informasi jadi tindakan nyata. Kegiatan ini dilakukan oleh individual/perseorangan yang bertanggung jawab penuh atas  tindakannya, atau oleh seseorang yang memegang tanggung jawab tertentu atas konsultasi dengan staf atau penasihat ahlinya. Tindakan yang dilakukan berupa lanjut dari keputusan yang diambil dalam bentuk serangkaian tindakan, baik dinamik maupun statik. Contoh tindakan dinamik: survey, SAR, evakuasi, mobilisasi sumber daya, peringatan/intruksi untuk masyarakat, sedangkan tindakan statik bisa berupa menunggu informasi lebih lanjut/stand-by, atau tidak perlu mengambil tindakan apa-apa.
Dengan sendirinya masyarakat sangat berperan dalam efektifitas sistem peringatan dini ini. Peran ini tercermin dari kesadaran atu kepedulian masyarakat serta pemahaman terhadap sistem peringatan, antisipatif, prosedur evakuasi dan sebagainya). Harus diperhatikan juga bahwa terlalu banyak peringatan yang salah (false alarm) dapat mengakibatkan kejenuhan atas peringatan yang terus menerus, sehingga akhirnya sistem peringatan menjadi tidak efektif lagi. Sistem peringatan dini juga tidak selalu efektif untuk semua jenis ancaman bahaya. Beberapa jenis bahaya bahkan tidak mempunyai peringatan dini, seperti bahaya gempa. Beberapa jenis bahaya atau ancaman bencana dikaitkan frekuensi kejadiannya dan kemampuan untuk memberikan peringatan dini.
Dengan demikian pengembangan sistem peringatan bencana perlu diperhatikan secara realistis jenis-jenis ancaman bencana yang bisa memberian peringatan dini. Juga perlu memperhatikan bahwa untuk beberapa jenis ancaman bencana yang memiliki frekuensi kejadian yang sangat rendah dalam sistem peringatan dininya akan memiliki permasalahan bagaimana menjaga dan memelihara sistem peringatan tersebut dalam jangka waktu yang sangat panjang agar dapat selalu berfungsi secara andal. Untuk itu diperlukan kajian yang sangat mendalam, terutama dalam memberikan prioritas bagi pebangunan sistem peringatan bencana yang membutuhkan biaya investasi yang sangat besar serta membutuhkan tingkat pemeliharaan yang tinggi untuk menjamin keandalannya.
  Dalam upaya penanggulangan bencana bencana, kearifan lokal sangat layak untuk dikaji kembali, digali dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat sebagai salah satu upaya pengurangan risiko bencana yang efektif. Kearifan lokal yang pada mulanya tentu saja dikembangkan oleh masyarakat setempat, demi masyarakat dan untuk masyarakat maka tidak perlu banyak penyesuaian dan sosialiasi dalam implementasinya ke depan. Masyarakat setempat lebih memahami, yang diperlukan adalah bagaimana kearifan tersebut dapat dimanfaatkan secara global, dalam arti kata memperluas manfaat dan ‘pesan’ yang disampaikan dapat tersampaikan.

Sumber:
Anynomous. 2006. Kerangka Kebijakan Pengurangan Resiko Bencana. BRR NAD-Nias.
Coburn, A.W. 1994. Mitigasi Bencana. UNDP,DHA, edisi kedua.
Fakhri. 2006. Esensi Dakwah Dalam manajemen Penanggulangan Bencana Alam. Jakarta: Al-Bayan, Vol. 12  No. 13.   
Kirmanto D. 2002. Kebijakan Penanggulangan Bencana. Bandung: Pulitkim.
SAMAN UI. Update 2011. Kearifan Lokal Aceh Terkubur. samaui.wordpess.com.  
Undang-undang Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Yulianto, E. 2006. Sistem Peringatan Dini, Pikiran Rakyat 13 September 2006.





2 komentar:

  1. ana menyitir beberapa paragraf tulisan anti dengan tetap menuliskan footnote bahwa itu tulisan anti.
    izinkan ana.

    BalasHapus