Sabtu, 29 September 2012

PENGENDALIAN SOSIAL




A.    PENDAHULUAN
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia. Hubungan ini dapat terjalin bila adanya kerja sama yang baik antara satu individu dan individu lainnya yang dapat membentuk suatu komunitas. Suatu komunitas dengan komunitas lainnya akan melahirkan berbagai ide-ide inovatif yang berbeda sehingga diperlukan pengaturan terhadap tata kehidupan. Peraturan yang diterapkan harus dengan sesuai norma-norma yang berlaku di komunitas tersebut baik budaya, agama maupun tradisi. Hal ini akan membentuk suatu tatanan kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat di suatu wilayah sangat beragam disebut dengan pluralisme. Ini dapat terjadi karena adanya berbagai paham dan pemahaman serta penafsiran yang berbeda di kalangan masyarakat. Perbeda ini akan menimbulkan berbagai bermasalahan dalam kehidupan bermasyarakat yang semakin kompleks.
Gejala ini memang sering terjadi dalam masyarakat, baik faktor ekstrn seperti perubahan lingkungan fisik manusia yang diakibatkan oleh bencana alam, pengaruh kebudayaan masyarakat lain disebut dengan defusi dan pertentangan maupun faktor intern seperti bertambah atau berkurangnya penduduk di suatu daerah, adanya penemuan-penemuan baru yang disebut inovation, gagasan disebut discoveri, adanya sesuatu yang diterapkan dalam masyarakat yang disebut dengan invention, pertentangan dalam masyarakat yang mengakibatkan konflik sosial. Kondisi ini akan timbal balik yang dapat menimbulkan menyimpang, melanggar, atau membangkang dalam masyarakat sehingga memerlukan pengendalian sosial. Pengendalian social merupakan suatu supaya yang digunakan masyarakat untuk menertibkan kondisi yang menyimpang/melanggar norma-norma social.

B.     KONSEP PENGENDALIAN SOSIAL
1.     Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku (Henslin, 2011).   Dengan demikian pengendalian sosial diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang/melanggar.
Hal ini bertujuan agar masyarakat mematuhi norma dan nilai sosial yang ada dimasyarakat setempat. Pengendalian social ini menciptakan masyarakat yang teratur sehingga setiap warganya menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat.  

2.     Macam-Macam Pengendalian Sosial
Macam-macam pengendalian Sosial dapat golongkan berdasarkan (Irawan, 2012) sebagai berikut:
1).    Berdasarkan Waktu Pelaksanaan
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a.       Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contohnya kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait tentang bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari pemakaian narkoba.
b.      Tindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan. Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksudkan agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
c.       Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Contohnya memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

2).    Berdasarkan sifat
Berdasarkan Sifat, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Pengendalian internal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik. Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa aturan perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.
b.      Pengendalian eksternal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpangan-penyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.

3).    Berdasarkan Cara/Perlakuan pengendalian Sosial
Berdasarkan cara/perlakuan pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Tindakan persuasif; yaitu tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa paksaan. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Contohnya seorang guru BP menasehati dan menghimbau kepada siswa untuk tidak merokok.
b.      Tindakan coersif; yaitu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kadar penyimpangannya. Contohnya penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

4).    Berdasarkan Pelakuan  pengendalian Sosial
a.       Pengendalian pribadi; yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun buruk.
b.      Pengendalian institusional; yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja,  akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
c.       Pengendalian resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
d.      Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.





3.     Tahap Pengendalian Sosial
Ada 3 tahap pengandalian social (Meidyasari, 2012) yaitu:

1).    Tahap Sosialisasi/Pengenalan
Tahap sosialisasi atau pengenalan merupakan tahap awal proses pengendalian sosial. Pada tahap ini, masyarakat dikenalkan pada bentuk-bentuk penyimpangan sosial beserta sanksi-sanksinya. Pengenalan tersebut dimaksudkan agar masyarakat menyadari efek dan sanksi yang akan diterimanya bila mereka melakukan suatu tindakan penyimpangan sosial. Di dalam hal ini, tahap sosialisasi bersifat preventif yang bertujuan mencegah perilaku penyimpangan sosial.

2).    Tahap Penekanan Sosial
Tahap penekanan sosial dilakukan untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang stabil. Pada tahap ini telah disertai dengan pelaksanaan sanksi atau hukuman kepada para pelaku tindakan penyimpangan. Dengan adanya sanksi yang menekan tersebut, diharapkan masyarakat segan dan tidak mau melakukan berbagai perbuatan yang menyimpang.

3).    Tahap Pendekatan Kekuasaan/Kekuatan
Pada tahap ini, terlihat adanya pihak pelaku pengendalian sosial dan pihak yang dikendalikan. Tahap ini dilakukan jika tahaptahap yang lain tidak mampu mengarahkan tingkah laku manusia sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku. Berdasarkan pelakunya, tahap pendekatan kekuasaan atau kekuatan ini dapat dibedakan, menjadi berikut ini.
a.       Pengendalian kelompok terhadap kelompok; misalnya anggota Kepolisian Sektor Pasanggrahan Jakarta Selatan mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Pasanggrahan.
b.      Pengendalian kelompok terhadap anggotanya; misalnya bapak/ibu guru di sekolah mengendalikan dan membimbing siswa/siswi yang belajar di sekolah itu.
c.       Pengendalian pribadi terhadap pribadi lain; misalnya seorang ayah yang mendidik dan merawat anaknya, atau seorang kakak yang menjaga adiknya.

4.     Bentuk-bentuk Pengendalian Sosial
Beberapa bentuk-bentuk pengendalian Sosial (Kemdiknas, 2012) sebagai berikut:

1).    Desas-desus (Gosip)
Merupakan “kabar burung” atau “kabar angin” yang kebenarannya sulit dipercaya. Namun dalam masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi. Gosip sebagai bentuk pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu untuk membuat pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali pada perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat. Gosip kadang dipakai sebagai alat untuk mendongkrak popularitas seseorang, misalnya artis, pejabat, dsb.

2).    Teguran
Merupakan peringatan yang ditujukan pada pelaku pelanggaran. Bisa dalam wujud lisan maupun tulisan. Tujuan teguran adalah membuat si pelaku sesegera mungkin menyadari kesalahannya. Misalnya, seorang guru menegur muridnya yang sering ngobrol pada waktu belajar di kelas. Adakalanya juga memberikan surat pemanggilan orang tuanya untuk ke sekolah.

3).    Hukuman ( Punishment)
yaitu sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran tertulis maupun tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh Pengadilan, pada lembaga non formal oleh Lembaga Adat.



4).    Pendidikan
Pengendalian sosial yang telah melembaga baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat. Pendidikan membimbing seseorang agar menjadi manusia yang bertanggung jawab dan berguna bagi agama, nusa dan bangsanya. Seseorang yang berhasil di dunia pendidikan akan merasa kurang enak dan takut apabila melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang bahkan melanggar peraturan. Contoh: setelah Tono terpilih menjadi pelajar teladan ia sangat menjaga perilakunya dengan baik, untuk tidak melanggar tata tertib, bertutur kata baik, mengerjakan tugas dan kewajibannya sebagai pelajar dengan penuh tanggung jawab.

5).    Agama
Merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sebagai pemeluk agama seseorang harus menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan. Contoh: jika seseorang meyakini dan patuh pada agamanya, maka dengan sendirinya perilakunya terkendali jauh dari perilaku menyimpang atau melanggar peraturan. Misalnya, tidak akan memfitnah, korupsi, berjudi, mencuri, dsb.

6).    Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik akan dijalankan sebagai alternatif terakhir dari pengendalian sosial, apabila alternatif lain sudah tidak dapat dilakukan. Namun banyak kejadian, perlakuan ini terjadi tanpa melakukan bentuk pengendalian sosial lain terlebih dahulu.
Contoh:
                    -         Pencuri dihajar massa dan tidak diserahkan pada polisi.
                    -         Rumah dukun santet dibakar.
                    -         Petugas keamanan menembak perusuh tanpa tembakan peringatan terlebih dahulu.


5.     Peran Pranata Sosial dalam Upaya Pengendalian Sosial
Pranata sosial yang berperan besar dalam upaya menciptakan ketertiban dan pengendalian social (marind, 2012) yaitu:
1).    Pranata Keluarga
Pranata keluarga merupakan bentuk basic institutions. Seperti telah dijelaskan pada bab di depan, keluarga memiliki peran besar dalam membentuk karakter seseorang kaitannya dengan perilaku sosial yang dilakukannya dalam masyarakat. Sebagai tempat pendidikan anak yang pertama dan utama, aturan dan kedisiplinan yang diterapkan dalam keluarga akan sangat memengaruhi sikap dan dan perilaku seseorang. Sebagai contoh, seorang anak yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang taat beribadah akan selalu bersikap sesuai dengan aturan agama, rajin beribadah, dan mampu membedakan hal-hal yang baik dan hal-hal yang buruk atau dilarang agama. Hal ini terjadi karena seseorang telah dikondisikan atau dibiasakan untuk melakukan hal tersebut.
Kondisi tersebut akan jauh berbeda terhadap seorang anak yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang tidak taat beribadah atau dalam keluarga yang tidak disiplin. Mereka akan beranggapan bahwa segala sesuatu akan dianggap baik bila menguntungkan bagi dirinya sendiri tanpa mengindahkan apakah hal tersebut dilarang agama ataupun tidak. Dalam perkembangannya, seringkali bentuk-bentuk pelanggaran norma akan muncul dari hasil pendidikan yang kurang terarah dari suatu keluarga. Untuk itu, penanaman pemahaman tentang kebaikan dan disiplin diri yang kuat akan sangat membantu seseorang dalam bersosialisasi di masyarakat, sehingga dapat terhindar dari pengaruh-pengaruh buruk saat dia bersosialisasi

2).    Pranata Agama
Pranata agama merupakan bentuk general institutions yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhannya. Dalam kehidupan bermasyarakat, agama merupakan benteng individu dalam menghadapi tantangan dunia yang kian kompleks dari waktu ke waktu. Pranata agama memberi batasan tentang segala sesuatu itu boleh atau tidak boleh, halal atau tidak halal, berdosa atau tidak berdosa, sehingga dengan memahami dan menerapkan konsep tersebut diharapkan ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan, yang pada akhirnya dapat berimbas pada kerukunan hidup antarmanusia sebagai anggota masyarakat.

3).    Pranata Ekonomi
Sebagai suatu tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya, pranata ekonomi memberikan aturan-aturan khusus dalam upaya pengendalian sosial agar tercapai suatu keseimbangan dan terwujudnya suatu keadilan sosial. Tanpa pranata ekonomi, bisa kalian bayangkan sendiri, bagaimana suatu industri mengeksploitasi sumberdaya secara besar-besaran, bagaimana seorang majikan memperlakukan buruhnya secara semena-mena, atau bagaimana jika seseorang menentukan nilai suatu barang sekehendak hatinya. Pranata ekonomi memberikan aturan dan batasan-batasan yang telah disepakati bersama sebagai suatu hukum atau aturan ekonomi yang harus dipatuhi. Berdasarkan uraian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa pranata ekonomi sangat berperan dalam mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.

4).    Pranata Pendidikan
Pranata pendidikan memiliki aturan dan disiplin baku yang bertujuan untuk mempersiapkan anak didiknya melalui pengajaran dan pendidikan ilmu pengetahuan. Dengan bekal pendidikan ilmu pengetahuan, seseorang diharapkan dapat menguasai berbagai jenis ilmu pengetahuan sehingga mampu berkompetisi dalam kehidupan, mampu berpikir secara ilmiah dan logis tentang segala sesuatu sehingga mampu memilah hal-hal yang baik dan buruk. Pranata pendidikan termasuk dalam basic institutions. Dengan pranata pendidikan, diharapkan hasil sosialisasi akan membentuk sikap mental yang cocok dengan kehidupan di masa sekarang dan yang akan datang

5).    Pranata Politik
Pranata politik mengatur kehidupan berpolitik, dalam arti kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran utama pranata politik adalah mengupayakan kehidupan masyarakat yang merdeka, adil, dan makmur, menjaga kehormatan hak-hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur hubungan negara dengan negara lain dalam pergaulan internasional. Dalam pelaksanaannya, politik memiliki serangkaian aturan dan alat yang digunakan untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan pemerintah melalui hukumhukum yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap hukum-hukum tersebut dapat menyebabkan seseorang menerima sanksi.

 C.   KESIMPULAN
Pengendalian social merupakan suatu supaya  digunakan masyarakat untuk menertibkan kondisi yang menyimpang/melanggar norma dan nilai yang berlaku. pengendalian sosial diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang/melanggar. Hal ini bertujuan agar masyarakat mematuhi norma dan nilai sosial yang ada dimasyarakat setempat. Pengendalian social ini menciptakan masyarakat yang teratur sehingga setiap warganya menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat. 
Macam-macam pengendalian social ada 4 berdasarkan pada: waktu pelaksanaan, sifat, cara/perlakuan pengendalian social dan pelakuan  pengendalian social. Selain itu juga ada 3 tahap pengandalian social yaitu sosialisasi/pengenalan,   penekanan social, dan pendekatan kekuasaan/kekuatan. Beberapa bentuk-bentuk pengendalian Sosial yaitu: desas-desus (gosip), teguran,  hukuman ( punishment), pendidikan, Agama, dan kekerasan fisik.
Pranata sosial yang berperan besar dalam upaya menciptakan ketertiban dan pengendalian social yaitu: pranata keluarga, pranata Agama, pranata ekonomi, pranata pendidikan dan pranata politik.



DAFTAR PUSTAKA
Henslin, M,J. 2007. Sosiologi dengan Pendekatan Membumi. Edisi 6, Jilid I. Jakarta: Erlangga.
Irawan, M. 2012. Macam-Macam Pengendalian Sosial berserta Contohnya. http://bleedingtrough.blogspot.com.
Kemdiknas. 2012. Bebtuk-Bentuk Pengendalian Social.  http://belajar.kemdiknas.go.id.
Marind, M. 2012. Pengendalian Sosial. http://ceritaembeef.blogspot.com
Meidyasari. 2012. Pengandalian Sosial. http://bagusharyono.staff.fisip.uns.ac.id.






          

2 komentar:

  1. Sangat membantu tugas sekolahku. Terima kasih :)

    BalasHapus
  2. Pengendalian sosial merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku (Henslin, 2011). Dengan demikian pengendalian sosial diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang/melanggar.

    BalasHapus