Selasa, 19 Agustus 2014

Amandeman UUD

Perubahan Amandemen di Indonesia sudah berlangsung selama 4 (empat) kali yaitu pada tanggal
1. amandemen pertama  :  19  Oktober    1999 
2. amandemen kedua     :  18  Agustus     2000 
3. amandemen ketiga     :  10  November 2001 
4. amandemen keempat :  10  Agustus     2002

Minggu, 17 Agustus 2014

Pembekalan Masyarakat Tentang Bencana Melalui Pendidikan



 Pengertian dan Pembagian Bencana
Bencana merupakan suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia yang terjadi secara secara tiba-tiba atau berlahan-lahan mengakibatkan terganggunya kehidupan dan penghidupan serta dampaknya. Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana  menyebutkan bahwa Indonesia memiliki tiga kategori bencana. Pertama, bencana alam, yaitu suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan antara lain: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan/puting beliung, dan tanah longsor. Kedua, bencana non alam, yaitu suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal tekhnologi, dan wabah penyakit. Ketiga, bencana sosial, yaitu suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial, antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Akibat dan Jumlah Korban Jiwa terhadap Bencana
Bencana bukan hanya mengancam penduduk pesisir yang dekat laut, namun juga mengancam penduduk yang berada di pegunungan. Peristiwa banjir bandang di Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie 3 (tiga) tahun lalu  telah memporak-porandakan beberapa desa dengan kerugian material miliaran rupiah, bahkan memakan korban jiwa, menghilangkan lapangan pekerjaan dan menghancurkan tempat tinggal serta terganggunya proses belajar mengajar di sekolah.
 Bencana telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang cukup parah. Banyaknya korban jiwa disebabkan kurangnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap fenomena alam dan bencana yang diakibatkannya. Kurangnya pengetahuan akan mengakibatkan kepanikan dalam menghadapi bencana. Hal tesebut dapat dapat mengurangi kesiapan menghadapi bencana. Kesiapan menghadapi bencana dimaksud untuk mengurangi dampak dan korban yang akan menimpa penduduk atau masyarakat baik di Gapong-gampong terpencil maupun di ibukota provinsi (Banda Aceh).
 Data dari Dinperkim tahun 2006 menyatakan bahwa Kota Banda Aceh memiliki 9 (sembilan) kecamatan dengan jumlah penduduk 263.668 jiwa, setelah terjadi gempa 26 Desember 2004 dengan kekuatan 8,9 skala Richter diikuti dengan gelombang tsunami korban yang meninggal 71.474 jiwa. Meningkatnya jumlah penduduk yang tinggal di daerah yang rentan terhadap bahaya dan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana alam. Hal ini mengisyaratkan bahwa upaya mitigasi dan kesiapsiagaan belum dilakukan dengan baik.

Pengurangan Risiko Bencana (PRB) melalui Pendidikan Kebencanaan
Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, telah menjadi perubahan paradigma. Dulu penanggulangan bencana dilakukan pada saat tanggap darurat, kini penanggulangan bencana berubah lebih diprioritaskan pada fase pra bencana sebagai upaya kesiapsiagaan, kesiapsiagaan dilakukan sebelum terjadi bencana. Hal ini penunjukkan pentingnya kesiapsiagaan sebagai upaya Pengurangan Risiko Bencana (PRB). PRB memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlatih melalui pendidikan kebencanaan, baik di Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat dan Perguruan Tinggi (PT). Lembaga Pendidikan tersebut merupakan upaya PRB. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menjelaskan pengurangan resiko bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan oleh bencana dapat diminimalkan. Bencana perlu diminimalkan didaerah yang terkena dampak dari bencana yang sering datang secara tiba-tiba.

Pendidikan Meneruskan Informasi Bencana kepada Keluarga dan Masyakat

 Pendidikan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan sehingga masyarakat mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi. Pendidikan kebencanaan untuk menyiapkan masyarakat melalui pendidikan di sekolah-sekolah (SD, SLTP dan SLTA) maupun di perkuliahan (PT). Menyiapkan dapat diartikan  siswa atau mahasiswa yang belum siap, sehingga perlu disiapkan dan sedang menyiap dirinya sendiri terhadap risiko terjadinya bencana. Selain itu strategi pelaksanaan pendidikan kebencanaan dilakukan dalam bentuk kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan di sekolah-sekolah maupun di perkuliahan (PT) terhadap bencana sangat diperlukan sebagai acuan dalam menghadapi kejadian serupa dimasa yang akan datang. Hal ini menunjukkan pentingnya pengetahuan, sikap dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi bencana. Pengetahuan, sikap dan partisipasi masyarakat terhadap PRB dapat dilaksanakan melalui pendidikan baik di sekolah maupu di perkulihan karena anak sekolah atau anak kuliah dapat meneruskan pengetahuan kebencanaan kepada keluarga dan masyarakat.

Faktor yang Mempengarahui Pengetahuan Terhadap Kebencanaan
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pengetahuan seseorang tentang bencana yaitu :
 1.            Pendidikan.
Pendidikan merupakan sebagai upaya untuk mengembangkan kepribadian seseoarang dan kemampuannya baik yang berada di dalam maupun di luar sekolah/perkuliah yang berlangsung seumur hidup. Pendidikan dapat mempengaruhi proses belajar seseorang, makin tinggi pendidikan seseorang tentang ilmu kebencanaan maka makin mudah pula orang tersebut untuk menerima informasi tentang bencana. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui orang lain, media massa dan dari lingkungan disekitarnya. Semakin banyak informasi bencana yang didapatkan oleh seseorang maka semakin banyak pula pengetahuan bencana yang diperolehnya. Pengetahuan tersebut erat kaitannya dengan tingkat pendidikan seseorang terhadap ilmu kebencanaan. Semakin tinggi pendidikan seseorang tentang kebencanaan, maka semakin luas pula pemahamannya terhadap bencana. Namun seorang yang berpendidikan rendah tidak berarti berpengetahuan terhadap bencana menjadi rendah.    
 2.            Pengalaman
Pengalaman seseorang tentang bencana dapat menjadi sumber pengetahuan tentang bencana, hal ini suatu cara untuk memperoleh kebenaran pengetahuan yang diperoleh dalam memecahkan masalah yang dihadapi masa lalu. Pengalaman selama bekerja akan dapat mengembangkan kemampuan mengambil keputusan yang merupakan manifestasi dari keterpaduan menalar secara ilmiah dan etika yang bertolak dari masalah nyata dalam bidang kerjanya.
 3.            Umur
Umur dapat mempengaruhi seseorang terhadap daya tangkap dan pola pikirnya terhadap ilmu kebencanaan. Semakin bertambah umur seseorang maka akan semakin berkembang pula daya tangkap dan pola pikirnya, sehingga pengetahuan yang diperolehnya semakin membaik dan banyak tentang ilmu kebencanaan. Pada umur muda, seseorang akan lebih berperan aktif dalam kehidupan social dan lebih banyak melakukan persiapan sebagai upaya menyesuaikan diri menuju umur tua.

Mitigasi dan Adaptasi

1.      Mitigasi
Mitigasi adalah upaya penjegahan untuk mengurangi dampak dari risiko terhadap suatu bencana. Adapun mitigasi yang perlu dilakukan adalah:
a.       Peningkatan kapasitas sumber daya, baik sumber daya manusia maupun kapasitas lainnya. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui pendidikan tentang bencana di sekolah-sekolah (TK, SD, SLTP, SLTA)/perguruan tinggi (PT), pelatihan-pelatihan (gladi) tentang kebencanaan kepada masyarakat di daerah yang rawan bencana.
b.      Tersediakan peralatan: mobil beko, deret, dan ambulance
c.       Tersedianya fasilitas: Pelayanan Puskesmas, Pembuat Peta Jalur evakuasi dan mensosialisasikannya.
2.      Adaptasi
Adaptasi adalah menyesuaian kehidupan dan penghidupan di daerah rawan bencana. Adapun adaptasi yang perlu dilakukan adalah:
a.       Menanam tanaman penghadang seperti pohon mangrove bila berada di pinggir pantai
b.      Menanam tamaman di lereng-lereng pergunungan yang di perkirakan akan terjadi lonsor bila terjadi hujan 
c.        Adanya system peringatan dini baik tradisional maupun modern

Kurangnya pengetahuan, kondisi alam yang sensitif, ketidak-berdayaan, dan berbagai tekanan dinamis lainnya mengakibatkan korban jiwa dan kerugian. Hal ini menimbulkan dampak yang berkepanjangan terhadap menurunya kulitas hidup manusia saat bencana. Peristiwa tersebut menunjukkan diperlukan upaya adaptasi dan mitigasi terhadap daerah yang rawan bencana.

Sumber:
UU No. 24, 2007. Penanggulangan Bencana Nasional.
Dinperkim. 2006. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2006-2016. Laporan Akhir.