Pengertian dan Pembagian Bencana
Bencana merupakan suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau karena
ulah manusia yang terjadi secara secara tiba-tiba atau berlahan-lahan mengakibatkan terganggunya kehidupan dan penghidupan serta dampaknya. Undang-undang
No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa Indonesia memiliki tiga
kategori bencana. Pertama, bencana alam, yaitu suatu peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang disebabkan antara lain: gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan/puting beliung, dan tanah longsor. Kedua,
bencana non alam, yaitu suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang
antara lain berupa gagal tekhnologi, dan wabah penyakit. Ketiga, bencana
sosial, yaitu suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh
manusia yang meliputi konflik sosial, antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat, dan teror.
Akibat dan Jumlah Korban Jiwa terhadap Bencana
Bencana bukan hanya mengancam penduduk
pesisir yang dekat laut, namun juga mengancam penduduk yang berada di
pegunungan. Peristiwa banjir bandang di Blang Pandak, Kecamatan Tangse,
Kabupaten Pidie 3 (tiga) tahun lalu telah
memporak-porandakan beberapa desa dengan kerugian material miliaran rupiah,
bahkan memakan korban jiwa, menghilangkan lapangan pekerjaan dan menghancurkan
tempat tinggal serta terganggunya proses belajar mengajar di sekolah.
Bencana telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur
yang cukup
parah. Banyaknya korban jiwa disebabkan kurangnya
pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap fenomena alam dan bencana yang
diakibatkannya. Kurangnya pengetahuan akan mengakibatkan kepanikan dalam
menghadapi bencana. Hal tesebut dapat dapat mengurangi kesiapan menghadapi bencana. Kesiapan menghadapi bencana dimaksud untuk mengurangi dampak dan korban yang akan menimpa penduduk atau
masyarakat baik di Gapong-gampong terpencil maupun di ibukota provinsi (Banda Aceh).
Data dari Dinperkim tahun 2006
menyatakan bahwa Kota Banda Aceh memiliki 9 (sembilan)
kecamatan dengan jumlah penduduk 263.668 jiwa, setelah terjadi gempa 26 Desember 2004 dengan kekuatan 8,9 skala Richter diikuti
dengan gelombang tsunami korban yang meninggal
71.474 jiwa. Meningkatnya
jumlah penduduk yang tinggal di daerah yang rentan terhadap bahaya dan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana alam. Hal ini mengisyaratkan bahwa upaya mitigasi dan
kesiapsiagaan belum dilakukan dengan baik.
Pengurangan
Risiko Bencana (PRB) melalui Pendidikan Kebencanaan
Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan
bencana, telah menjadi perubahan paradigma. Dulu penanggulangan bencana dilakukan pada saat tanggap darurat, kini penanggulangan bencana berubah lebih
diprioritaskan pada fase pra bencana sebagai upaya kesiapsiagaan, kesiapsiagaan
dilakukan sebelum terjadi bencana. Hal ini penunjukkan pentingnya kesiapsiagaan sebagai upaya Pengurangan Risiko Bencana
(PRB). PRB memerlukan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia yang terlatih melalui pendidikan kebencanaan, baik di Sekolah
Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/sederajat,
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat dan Perguruan Tinggi (PT). Lembaga
Pendidikan tersebut merupakan upaya PRB. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor
24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menjelaskan pengurangan resiko
bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan oleh bencana dapat diminimalkan. Bencana perlu diminimalkan didaerah yang
terkena dampak dari bencana yang sering datang
secara tiba-tiba.
Pendidikan Meneruskan Informasi Bencana kepada Keluarga dan Masyakat
Pendidikan untuk memberikan pengetahuan,
pemahaman dan ketrampilan sehingga masyarakat mampu memecahkan permasalahan
yang dihadapi. Pendidikan kebencanaan untuk menyiapkan masyarakat melalui
pendidikan di sekolah-sekolah (SD, SLTP dan SLTA) maupun di perkuliahan (PT).
Menyiapkan dapat diartikan siswa atau
mahasiswa yang belum siap, sehingga perlu disiapkan dan sedang menyiap dirinya
sendiri terhadap risiko terjadinya bencana. Selain itu strategi pelaksanaan
pendidikan kebencanaan dilakukan dalam bentuk kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan latihan di sekolah-sekolah maupun di perkuliahan (PT) terhadap bencana sangat diperlukan sebagai acuan dalam menghadapi kejadian
serupa dimasa yang akan datang. Hal ini menunjukkan pentingnya
pengetahuan, sikap dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi bencana.
Pengetahuan, sikap dan partisipasi masyarakat terhadap PRB dapat dilaksanakan
melalui pendidikan baik di sekolah maupu di perkulihan karena anak sekolah atau
anak kuliah dapat meneruskan pengetahuan kebencanaan kepada keluarga dan
masyarakat.
Faktor yang Mempengarahui Pengetahuan Terhadap
Kebencanaan
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pengetahuan
seseorang tentang bencana yaitu :
1.
Pendidikan.
Pendidikan merupakan sebagai upaya untuk mengembangkan
kepribadian seseoarang dan kemampuannya baik yang berada di dalam maupun di luar
sekolah/perkuliah yang berlangsung seumur hidup. Pendidikan dapat mempengaruhi
proses belajar seseorang, makin tinggi pendidikan seseorang tentang ilmu
kebencanaan maka makin mudah pula orang tersebut untuk menerima informasi
tentang bencana. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui orang lain, media
massa dan dari lingkungan disekitarnya. Semakin banyak informasi bencana yang didapatkan
oleh seseorang maka semakin banyak pula pengetahuan bencana yang diperolehnya.
Pengetahuan tersebut erat kaitannya dengan tingkat pendidikan seseorang
terhadap ilmu kebencanaan. Semakin tinggi pendidikan seseorang tentang kebencanaan,
maka semakin luas pula pemahamannya terhadap bencana. Namun seorang yang
berpendidikan rendah tidak berarti berpengetahuan terhadap bencana menjadi
rendah.
2.
Pengalaman
Pengalaman seseorang tentang bencana dapat menjadi sumber
pengetahuan tentang bencana, hal ini suatu cara untuk memperoleh kebenaran
pengetahuan yang diperoleh dalam memecahkan masalah yang dihadapi masa lalu.
Pengalaman selama bekerja akan dapat mengembangkan kemampuan mengambil
keputusan yang merupakan manifestasi dari keterpaduan menalar secara ilmiah dan
etika yang bertolak dari masalah nyata dalam bidang kerjanya.
3.
Umur
Umur dapat mempengaruhi seseorang terhadap daya tangkap
dan pola pikirnya terhadap ilmu kebencanaan. Semakin bertambah umur seseorang maka
akan semakin berkembang pula daya tangkap dan pola pikirnya, sehingga
pengetahuan yang diperolehnya semakin membaik dan banyak tentang ilmu kebencanaan.
Pada umur muda, seseorang akan lebih berperan aktif dalam kehidupan social dan lebih
banyak melakukan persiapan sebagai upaya menyesuaikan diri menuju umur tua.
Mitigasi dan Adaptasi
1.
Mitigasi
Mitigasi adalah upaya penjegahan untuk mengurangi dampak dari
risiko terhadap suatu bencana. Adapun mitigasi yang perlu dilakukan adalah:
a.
Peningkatan
kapasitas sumber daya, baik sumber daya
manusia maupun kapasitas lainnya. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
dapat dilakukan melalui pendidikan tentang bencana di sekolah-sekolah (TK,
SD, SLTP, SLTA)/perguruan tinggi (PT), pelatihan-pelatihan (gladi) tentang
kebencanaan kepada masyarakat di daerah yang rawan bencana.
b.
Tersediakan
peralatan: mobil beko, deret, dan ambulance
c.
Tersedianya
fasilitas: Pelayanan Puskesmas, Pembuat Peta Jalur evakuasi dan
mensosialisasikannya.
2. Adaptasi
Adaptasi adalah menyesuaian kehidupan dan penghidupan di
daerah rawan bencana. Adapun adaptasi yang perlu dilakukan adalah:
a. Menanam
tanaman penghadang seperti pohon mangrove bila berada di pinggir pantai
b. Menanam
tamaman di lereng-lereng pergunungan yang di perkirakan akan terjadi lonsor
bila terjadi hujan
c. Adanya system peringatan dini baik tradisional
maupun modern
Kurangnya pengetahuan, kondisi alam yang sensitif, ketidak-berdayaan, dan
berbagai tekanan dinamis lainnya mengakibatkan korban jiwa dan kerugian. Hal ini menimbulkan dampak yang berkepanjangan
terhadap menurunya kulitas hidup manusia saat bencana. Peristiwa tersebut
menunjukkan diperlukan upaya adaptasi dan mitigasi terhadap daerah yang rawan
bencana.
Sumber:
UU No.
24, 2007. Penanggulangan Bencana Nasional.
Dinperkim.
2006. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Banda Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2006-2016. Laporan
Akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar