Jumat, 21 September 2012

Paradigma Baru Manajeman Pengelolaan Bencana di Indonesia Pasca Lahirnya UU No. 24 tahun 2007



                       Paradigma Baru Manajeman Pengelolaan Bencana di Indonesia
Pasca Lahirnya UU No. 24 tahun 2007

Paradigma baru manajemen pengolaan bencana di Indonesia pasca lahirnya UU No.24 tahun 2007 sebagai perubahan dari cara pandang bagaimana merespon/mengelola bencana, yaitu:
·         Dari linear ke siklus
Paradigma lama: penilaian pengelolaan bencana adalah dari saat bencana terjadi, fase emergency, pemulihan dan kembali ke normal.
Paradigma baru: pengelolaan sebagai sebuah siklus, sehingga dilakukan respon setelah terjadinya bencana tersebut. Hal ini bertujuan untuk dapat menghadapi bencana dimasa mendatang. Akhirnya pemulihan kondisi tidak hanya kembali ke normal, namun harus lebih banyak, serta saat pembangunan juga sekaligus sebagai media kampanye dan pengorganisasian untuk melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan.

·         Dari responsive ke pengelolaan
Paradigma lama: respon bencana selalu dimulai ketika/setelah bencana terjadi.
Paradigma baru: pengelolaan bencana banyak dilakukan dengan lebih menyuluh, dengan membangun kapasitas komunitas, membangun kesiapsiagaan, yang seperti halnya siklus dalam siklus bencana, respon tidak hanya setelah bencana terjadi.

·         Dari karitatif ke pemberdayaan
Paradigma lama: respon bencana sering berupa pemberian bantuan barang yang dianggap dibutuhkan oleh komunitas yang terkena dampak bencana.
Paradigma baru: sering bantuan kepada masyarakat terkena dampak bencana dimaknai sebagai pintu masuk untuk melakukan pengorganisasian komunitas untuk selanjutnya melakukan penguatan kapasitas komunitas terkena dampak, hingga pengoranisasian untuk melakukan advokasi baik lewat kampaye maupun pengorganisasian itu sendiri.

·         Dari mengelola dampak ke mereduksi risiko
Paradigma lama: saat terjadi bencana respon diberikan untuk meminimalisir dampak bencana yang menimpa komunitas.
Paradigma baru: respon diberikan tidak hanya untuk dampak yang sudah terjadi, namun juga untuk mereduki kemungkinan risiko yang bisa terjadi seandainya terjadi bencana, sehingga respon yang diberikan tidak hanya bagaimana mengatasi penyebab bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar