Paradigma
Baru Manajeman Pengelolaan Bencana di Indonesia
Pasca Lahirnya
UU No. 24 tahun 2007
Paradigma
baru manajemen pengolaan bencana di Indonesia pasca lahirnya UU No.24 tahun
2007 sebagai perubahan dari cara pandang bagaimana merespon/mengelola bencana,
yaitu:
·
Dari linear ke siklus
Paradigma lama: penilaian pengelolaan
bencana adalah dari saat bencana terjadi, fase emergency, pemulihan dan kembali
ke normal.
Paradigma baru: pengelolaan sebagai
sebuah siklus, sehingga dilakukan respon setelah terjadinya bencana tersebut.
Hal ini bertujuan untuk dapat menghadapi bencana dimasa mendatang. Akhirnya
pemulihan kondisi tidak hanya kembali ke normal, namun harus lebih banyak,
serta saat pembangunan juga sekaligus sebagai media kampanye dan
pengorganisasian untuk melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan.
·
Dari responsive ke pengelolaan
Paradigma lama: respon bencana selalu
dimulai ketika/setelah bencana terjadi.
Paradigma baru: pengelolaan bencana
banyak dilakukan dengan lebih menyuluh, dengan membangun kapasitas komunitas,
membangun kesiapsiagaan, yang seperti halnya siklus dalam siklus bencana,
respon tidak hanya setelah bencana terjadi.
·
Dari karitatif ke pemberdayaan
Paradigma lama: respon bencana sering
berupa pemberian bantuan barang yang dianggap dibutuhkan oleh komunitas yang
terkena dampak bencana.
Paradigma baru: sering bantuan kepada
masyarakat terkena dampak bencana dimaknai sebagai pintu masuk untuk melakukan
pengorganisasian komunitas untuk selanjutnya melakukan penguatan kapasitas
komunitas terkena dampak, hingga pengoranisasian untuk melakukan advokasi baik
lewat kampaye maupun pengorganisasian itu sendiri.
·
Dari mengelola dampak ke mereduksi
risiko
Paradigma lama: saat terjadi bencana
respon diberikan untuk meminimalisir dampak bencana yang menimpa komunitas.
Paradigma baru: respon diberikan tidak hanya untuk
dampak yang sudah terjadi, namun juga untuk mereduki kemungkinan risiko yang bisa
terjadi seandainya terjadi bencana, sehingga respon yang diberikan tidak hanya
bagaimana mengatasi penyebab bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar