Siklus manajemen bencana yang
terdiri komponen mitigasi (mitigation), kesiapsiagaan (preparedness), respon
(response/tanggap darurat), recovery (pemulihan) yang di perlu lakukan secara
utuh. Untuk lebih jelas akan dibahas keempat fase siklus manajemen bencana tersebut
sebagai berikut:
Fase pertama, mitigasi: upaya untuk
memperkecil dampak dari bencana, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Ada 2
bentuk mitigasi yang lazim dilakukan yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non
struktural. (1) Mitigasi struktural merupakan upaya PRB dengan cara membangun
lingkungan fisik dengan menggunakan rekayasa struktur, seperti pembangunan
bangunan tahan gempa, pengendalian lingkungan dengan pembuatan kanal banjir,
drainase, dan terasering. (2) Mitigasi non-struktural adalah upaya PRB dengan
cara merubah prilaku manusia atau proses
alamiah, seperti penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, PRB,
pendidikan, dan penyadaran masyarakat, modifikasi non-struktural, perubahan perilaku
masyarakat.
Fase kedua, kesiapsiagaan: Merencanakan
bagaimana menanggapi bencana dilakukan dalam fase ini. Hal tersebut meliputi: Merencanakan
kesiapsiagaan, penilaian kerentanan, kelembagaan, Sistem informasi, basis
sumberdaya, membangun sekolah siaga bencana, memasukkkan unsur PRB dalam
kurikulum sekolah, Sistem peringatan dini, mekanisme tanggap, pendidikan public
dan pelatihan, kesiapan logistic, membuat rencana kontijensi, kemudian diuji
coba kesiapsiagaan terhadap bencana.
Fase ketiga, Respon: Upaya
memperkecil kerusakan yang disebabkan oleh bencana, Pencarian dan penyelamatan
korban diantaranya: Triage korban
bencana dan pemilahan korban, pemeriksaan kesehatan, dan mempersiapkan korban
untuk tindakan rujukan. Selain itu juga memfungsikan pos kesehatan lapangan
(rumah sakit lapangan), mendistribusikan logistik (obat-obatan, gizi, air
bersih, sembako), menyediakan tempat tinggal sementara dan penanganan pos
traumatic stress.
Fase keempat, Recovery: tindakan
mengembalikan masyarakat ke kondisi normal. Peristiwa ini menfokuskan pada
perbaikan sarana dan prasarana, yaitu: rehabilitasi dan rekonstruksi. Adapun
rehabilitasi merupakan upaya untuk membantu komunitas memperbaiki rumahnya, mengembalikan
fungsi pelayanan umum, perbaikan sarana transportasi, komunikasi, listrik, air
bersih dan sanitasi, dan pelayanan pemulihan kesehatan. Selanjutnya rekonstruksi
merupakan upaya jangka menengah dan jangka panjang seperti pembangunan kembali
sarana dan prasarana, serta pemantapan kemampuan institusi pemerintah, sehingga
terjadinya perbaikan fisik, social dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan
komunitas pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar