Bencana adalah Suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi , ekonomi atau lingkungan dan melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri (ISDR, 2004). Menurut UU No.24/2007 menyatakan bencana adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. dengan demikian bencana adalah suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia yang terjadi secara secara tiba-tiba atau berlahan-lahan yang mengakibatkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan. Bencana tersebut di sebabkan letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada antara dua benua dan dua samudera terbentang di garis khattulistiwa serta terletak pada pertemuan tiga lempeng utama dunia merupakan wilayah teritorial yang sangat rawan terhadap bencana (Kirmanto, 2002).
Indonesia memiliki tiga katagori bencana (UU No.24/2007). Pertama, bencana alam: bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan antara lain: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan/puting beliung, dan tanah longsor. Kedua, Bencana non alam: bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal tekhnologi, epidemik, dan wabah penyakit. Ketiga, Bencana sosial: bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan terror.
Kejadian gempa 26 Desember 2004 dengan kekuatan 8,9 skala Richter diikuti dengan gelombang tsunami mengisyaratkan bahwa upaya mitigasi dan kesiapsiagaan belum dilakukan dengan baik. Dampak bencana yang dirasakan juga semakin parah, disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk diantaranya meningkatnya jumlah penduduk yang tinggal di daerah yang rentan bahaya, rendahnya tingkat kesiapsiagaan dan upaya mitigasi di tingkat pemerintahan serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam mempersiapkan diri menghadapi bencana. Pengalaman sebelumnya terlihat daerah yang paling banyak menelan korban adalah daerah yang masyarakatnya tidak mempunyai pengetahuan tentang tsunami yang pada dasarnya sudah pernah terjadi.
Hal tersebut menunjukkan pentingnya pendidikan mitigasi kebencanaan bagi masyarakat, khususnya dunia pendidikan pada berbagai jalur dan jenjang pendidikan. Selama ini peristiwa bencana alam telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang cukup parah. Selain itu masyarakat belum memiliki kesiapan menghadapi bencana alam yang seringkali datang secara tiba-tiba. Sebaliknya di Simeulu jumlah korban tercatat relatif sangat kecil 7 orang, hal ini disebabkan mereka telah lebih awal mendapatkan pengetahuan untuk menyelamatkan diri dari bencana alam (Fakri, 2006).
Sumber:
Fakhri, ”Esensi Dakwah Dalam manajemen Penanggulangan Bencana Alam”, Al-Bayan, Vol. 12 No. 13. Jakarta. 2006.
International Strategy for Disaster Reduction (ISDR), 2004.
Kirmanto D, ”Kebijakan Penanggulangan Bencana”, Pulitkim, Bandung, 2002.
Undang-undang Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar